Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

  1. Tanda pengenal/identitas

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menghubungi Petugas Informasi 2. Menyampaikan Keperluan 3. Menerima informasi kesediaan melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan

A. Pengaduan dapat dilakukan  melalui :

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

2. WA. 081257029596

B. Alur penanganan pengaduan

1. Masyarakat/pemohon menyampaikan aduan secara lisan/tele[on,tertulis

2. Pejabat pengelola pengaduan

3. Tim pengelola pengaduan

4. Masyaraka/pemohon menerima jawaban pengaduan

C. Jangka waktu penyelesaian pengaduan

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

2. Pengaduan bersifat normaif selambat-lambatnya 5 hari kerja

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan"