Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

  1. Surat Permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. Bukti pembayaran bea permohonan
  3. -

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan, serta diberikan tanda terima
  2. KPKNL dalam hal ini Pejabat Fungsional Pelelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) kemudian membuat hasil penelitian kelengkapan berkas (HPKB) termasuk hasil analisis legalitas formal subyek dan obyek lelang. a. Apabila HPKB termasuk hasil analisis legalitas formal subyek dan obyek lelang tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Fungsional Pelelang membuat nota dinas dan konsep surat permintaan kelengkapan dokumen/surat pengembalian dokumen permohonan lelang yang ditujukan kepada Pemohon; b. Apabila HPKB termasuk hasil analisis legalitas formal subyek dan obyek lelang telah memenuhi syarat, Pejabat Fungsional Pelelang membuat nota dinas dan konsep surat penetapan jadwal lelang dan nota dinas penerbitan surat tugas kemudian menyampaikan kepada Kepala KPKNL
  3. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani surat penetapan jadwal lelang, mendisposisi nota dinas penerbitan surat tugas serta menetapkan Pejabat Fungsional Pelelang dan Asisten (bila perlu) atau surat meneliti dan menandatangani surat permintaan kelengkapan dokumen/surat pengembalian dokumen
  4. KPKNL menyampaikan surat penetapan jadwal lelang atau surat permintaan kelengkapan dokumen/surat pengembalian dokumen kepada Pemohon
  5. Pejabat Fungsional Pelelang mencatat dalam Buku Register Lelang.

  1. Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan: 
  • Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;
  • Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang;
  • Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang.
  1. Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.
  2. Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/

5. Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id 

6. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id 

7. Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona Area 

8.Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan"