Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang

  1. Nota Dinas Hasil Penelitian terhadap Kelengkapan Permohonan

  1. Debitur mengajukan surat permohonan keringanan hutang kepada Kepala KPKNL;
  2. Kepala KPKNL menerima, meneliti dan mendisposisikan surat permohonan keringanan hutang kepada Kasi Pelayanan Piutang Negara;
  3. Kepala Seksi Pelayanan Piutang Negara menerima surat permohonan keringanan hutang kemudian meneliti dan mendisposisikan kepada pelaksana pada seksi pelayanan piutang negara;
  4. Pelaksana menerima disposisi dari Kepala Seksi Pelayanan Piutang Negara melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen, barang jaminan, dan analisis terhadap permohonan keringanan utang serta membuat konsep surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang;
  5. Kepala Seksi Piutang Negara meneliti, mengkoreksi analisis dan menandatangani nota dinas dan memparaf konsep Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang;
  6. Kepala KPKNL memeriksa dan menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang;
  7. Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang dibuat dalam rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Debitur, 1 (satu) rangkap untuk dimasukkan dalam BKPN dan 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip, 1 (satu) rangkap untuk Penyerah Piutang.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/

5.Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id

6.  SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

7. Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona

8. Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Keringanan Hutang "