Penyusunan Laporan Penilaian

  1. a. Laporan Penilaian paling sedikit memuat:1) pernyataan Penilai Pemerintah; 2) asumsi dan syarat pembatas; 3) uraian objek Penilaian; 4) tujuan Penilaian; 5) tanggal survei lapangan, tanggal surat keterangan, atau tanggal BAPD; 6) tanggal Penilaian; 7) hasil analisis data dan informasi; 8) pendekatan Penilaian; dan 9) simpulan nilai. b. Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa Indonesia
  2. Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa Indonesia

  1. Penilai/Tim Penilai Menerima BASL dan/atau Pemenuhan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD), Formulir Pendataan, Berita Acara Pengumpulan Data (BAPD) dan Surat Keterangan berdasarkan hasil pengumpulan data
  2. Penilai/Tim Penilai Menyusun analisis perhitungan nilai dan konsep laporan penilaian dalam rangka pemindahtanganan
  3. Penilai/Tim Penilai Menyusun analisis perhitungannilai dan konsep laporan penilaian dalam rangka pemanfaatan
  4. Penilai/Tim Penilai Memaparkan Konsep Laporan Penilaian dan dilakukan penelaahan oleh PenilaiPemerintah yang ditunjuk
  5. Berdasarkan masukan dari penelaah, Penilai/TimPenilai menyusun perbaikan konsep laporan penilaia
  6. Kepala KPKNL memeriksa dan menandatangani naskah dinas penyampaian laporan penilaian

KPKNL Purwokerto melakukan inovasi percepatan layanan

Penilaian dalam rangka pemindahtanganan (objek dibawah 10), dengan standar penyelesaian 15 hari kerja, inovasinya menjadi 5 hari kerja

Penilaian dam rangka pemanfaatan (objek dibawah 10), dengan standar penyelesaian 25 hari kerja , inovasinya menjadi 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/

5. Whistle-Blowing System : www.wise.kemenkeu.go.id 

6. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id 

7. Virtual Office : Zoom ID: 342 119 7467, Password:pesona 

8.Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Purwokerto : 1. Mengisi formulir pengaduan, atau 2. Scan barcode pengaduan layanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store