Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain untuk Permohonan Penilaian Selain dari Seksi Piutang Negara

  1. Tujuan penilaian, (Penjualan melalui lelang, Penjualan melalui lelang, Penebusan dengan nilai permohonan penebusan dibawah nilai pembebanan; dan/atau Keringanan hutang)
  2. Dokumen legalitas (khusus permohonan penilaian untuk tanah dan/atau bangunan), meliputi: fotokopi sertipikat tanah, AJB, IMB dan/atau surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang
  3. Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan;

  1. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian dari Pemohon penilaian dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.
  2. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menerima disposisi surat permohonan penilaian dari Kepala KPKNL dilengkapi dengan dokumen pendukung, kemudian mendisposisikan permohonan tersebut kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian untuk diselesaikan.
  3. Berdasarkan disposisi Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian melakukan: i. verifikasi dokumen permohonan penilaian terkait kewenangan tim Penilai dan kelengkapan dokumen permohonan penilaian. ii. pengecekan terhadap kecukupan sumber daya tenaga Penilai. iii. persiapan dokumen hasil verifikasi. iv. input permohonan penilaian pada Sistem Informasi Penilaian (SIP).
  4. Berdasarkan hasil verifikasi, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian menyusun: i. konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL berikut konsep surat Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan dokumen permohonan penilaian / pengembalian permohonan penilaian; atau ii. konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang penyampaian nama anggota tim Penilai untuk dapat diterbitkan SK Tim Penilai. kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian
  5. Dalam hal terdapat kekurangan tenaga Penilai dilakukan permintaan bantuan tenaga penilai ke Kantor Wilayah (SOP Permintaan Bantuan Tenaga Penilai).
  6. Kepala Seksi Pelayanan Pelayanan Penilaian: i. memeriksa dan menandatangani konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL dan memeriksa konsep surat Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan dokumen permohonan penilaian / pengembalian permohonan penilaian; atau ii. Memeriksa dan menandatangani konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang penyampaian nama anggota tim Penilai berikut permintaan penerbitan SK Tim Penilai.
  7. Kepala KPKNL menerima nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan memeriksa dan menandatangani surat Kepala KPKNL kepada Pemohon atau menetapkan SK Tim Penilai.
  8. SK Tim Penilai disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.
  9. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menerima SK Tim Penilai dan mendisposisikan serta memberikan arahan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian untuk menyiapkan dokumen serah terima berkas permohonan penilaian kepada Tim Penilai dan melakukan input pada SIP
  10. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian menyiapkan dokumen serah terima berkas permohonan penilaian kepada Tim Penilai dan melakukan input pada SIP.
  11. Tim Penilai menerima dari Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian yaitu Surat Keputusan (SK) Tim Penilai dan berkas permohonan penilaian berikut hasil verifikasi.
  12. Tim Penilai melakukan verifikasi kelengkapan dan kelayakan data dan/atau informasi permohonan penilaian
  13. Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menggunakan form hasil verifikasi.
  14. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menerima hasil verifikasi permohonan penilaian dari Tim Penilai dan meneruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian untuk diproses.
  15. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian menerima hasil verifikasi Tim Penilai, kemudian melakukan input pada aplikasi SIP. Selanjutnya, menyusun: i. konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL berikut konsep surat Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian; atau ii. Konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL berikut konsep surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang penyampaian jadwal survei lapangan dan konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang permintaan penerbitan Surat Tugas pelaksanaan survei lapangan Tim Penilai.
  16. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian: i. memeriksa dan memandatangani nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL dan memeriksa konsep surat Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian; atau ii. memeriksa dan menandatangani nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang penyampaian jadwal survei lapangan dan permintaan penerbitan Surat Tugas pelaksanaan survei lapangan Tim Penilai dan memeriksa konsep surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang penyampaian jadwal survei lapangan.
  17. Kepala KPKNL menerima nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan memeriksa serta menandatangani surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan berikut menandatangani Surat tugas Tim Penilai.
  18. Kepala KPKNL menerima nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan memeriksa serta menandatangani surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan berikut menandatangani Surat tugas Tim Penilai.
  19. Surat Tugas disampaikan kepada Tim Penilai.
  20. Tim Penilai memberikan informasi kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian tentang nomor dan tanggal Surat Tugas beserta jadwal survei lapangan
  21. Tim Penilai memberikan informasi kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian tentang nomor dan tanggal Surat Tugas beserta jadwal survei lapangan

1.       Tanah dan/atau Bangunan

a.       Maksimal 50 = 5 hari kerja

b.      51 s.d 100 = 6 hari kerja

c.       Lebih dari 100 = 7 hari kerja

2.       Selain Tanah dan Bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan

a.       Maksimal 50 = 5 hari kerja

b.      51 s.d 100 = 6 hari kerja

c.       Lebih dari 100 = 7 hari kerja

3.       Selain Tanah dan Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan

Minimal 1 selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan = 5 hari kerja

 


Tidak dipungut biaya

Surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon Penilaian.

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Permohonan Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain untuk Permohonan Penilaian Selain dari Seksi Piutang Negara"