Sertifikasi KEsehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk Pengeluaran Media Pembawa End Berbasis CKIB

  1. Hard copy PPK Online/ PPK manual
  2. Dokumen lain yang dipersyaratkan

  1. Menerima ,mencatat dan menginput permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online atau manual ke dalam Sisterkaroline
  2. Memerintahkan Petugas Karantina yang berkompeten untuk melaksanakan kegiatan Analisa Media Pembawa(MP)
  3. Melakukan kegiatan analisis Media Pembawa (MP) dan/atau evaluasi Hasil
  4. Berdasarkan Lapran Hasil analisis dan evalusi, dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan pengeluaran MP/HP, Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan kebenaran dokumen dan klinis
  5. Melakukan Pemeriksaan Kebenaran Isi Dokumen , pemeriksaan klinis MP/HP dan pemeriksaan ulang serta melaporkan hasilnya kepada Kepala /Pejabat yng ditunjuk untuk disposisi
  6. Berdasaran LHP Kebenaran Isi Dokumen , klinis dan pemerikaan ulang , Apabila MP dinyatakan Sehat, memerintahkan Petugas Karantina untuk melakukan Pemeriksaan Ulang
  7. Melakukan Pemeriksaan ulang dan membuat LHP pemeriksaan ulang serta melaporkan kepada Kepala/Pejabat yang ditunjuk untuk disposisi
  8. Berdasarkan pemeriksaan ulang, apabila MP dinyatakan Jenis, Jumlah dan ukuran sesuai, memerintahkan operator untuk mencetak Health Certificate for Fish and Fihsery Product atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)
  9. Menarik dan menerima pembayaran PNBP/billing dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP (kuitansi) kepada pengguna jasa aytau kuasanya
  10. Mencetak Health Certificate for Fish and Fihsery Product dan meminta tanda tangan kepada Kepala UPT/Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Health Certificate for Fish and Fihsery Product Health Certificate for Fish and Fihsery Product atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)
  11. Menandatangani Health Certificate for Fish and Fihsery Product Health Certificate for Fish and Fihsery Product atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) dan memerintahkan bendahara PNBP untuk menerima PNBP
  12. Menyerahkan Health Certificate for Fish and Fihsery Product Product atau Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) kepada pengguna jasa atau kuasanya di cargo/tempat muat barang

40 menit kegiatan menerima, mencatat dan menganalisa media pembawa  ikan; 85 menit untuk kegiatan melakukan pemeriksaan kebenaran isi dokumen dan pemeriksaan klinis hingga terbit LHP pemeriksaan ulang, 30 menit proses peneribtan PNBP dan pembayaran PNBP hingga penyerahan Sertifikat Kesehatan Ikan (KI-D2) 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (KI-D2)

melalui email lapor.merak@gmail.com atau melalui web LAPOR (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ppk.bkipm.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi KEsehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk Pengeluaran Media Pembawa End Berbasis CKIB"