Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh Wali Nagari
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Data pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi yang membidangi;
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
  4. Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Ahli Waris dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan;
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon.

Pemohon menyerahkan berkas

pemeriksaan berkas

verifikasi berkas

penandatanganan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung


Menerima saran tertulis melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"