1. Tanah dan/atau Bangunan
a. Maksimal 50 = 5 hari kerja
b. 51 s.d 100 = 6 hari kerja
c. Lebih dari 100 = 7 hari kerja
2. Selain Tanah dan Bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan
a. Maksimal 50 = 5 hari kerja
b. 51 s.d 100 = 6 hari kerja
c. Lebih dari 100 = 7 hari kerja
3. Selain Tanah dan Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan
Minimal 1 selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan = 5 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Kepala KPKNL kepada Pemohon
1. Telepon : (0281) 630 454
2. Fax : (0281) 630 451
3. Email :
kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id
4. Website : https://kpknlpurwokerto.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store