Verifikasi Permohonan Penilaian BMN untuk Permohonan Penilaian Selain dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

  1. Latar belakang permohonan;
  2. Tujuan penilaian
  3. Dokumen kepemilikan
  4. Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan;
  5. Dokumen penatausahaan barang, berupa fotokopi Kartu Identitas Barang (untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang).
  6. Deskripsi objek Penilaian, meliputi: lokasi, jumlah, dan spesifikasi (untuk permohonan selain tanah dan/atau bangunan)

  1. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian dari Pemohon penilaian disertai dokumen pendukung, kemudian mendisposisikan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian untuk diselesaikan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menerima disposisi dari Kepala KPKNL, kemudian mendisposisikan dan memberikan arahan terkait permohonan tersebut kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian.
  3. Berdasarkan disposisi Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian melakukan: i. verifikasi dokumen permohonan penilaian terkait kewenangan tim penilai dan kelengkapan dokumen permohonan penilaian. ii. pengecekan kecukupan sumber daya tenaga Penilai. iii. persiapan dokumen hasil verifikasi. iv. input permohonan penilaian pada Sistem Informasi Penilaian (SIP).
  4. Berdasarkan hasil verifikasi, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Penilaian: i. Menyusun konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL dan konsep surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon dan/atau Kantor Pusat/Kanwil/KPKNL hal penerusan permohonan penilaian atau pengembalian permohonan penilaian atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan penilaian; atau ii. Menyusun konsep nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang penyampaian nama anggota tim Penilai untuk dapat diterbitkan SK Tim Penilai. kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan tenaga Penilai, maka dilakukan permintaan bantuan tenaga penilai ke Kanwil DJKN (SOP Permintaan Bantuan Tenaga Penilai)
  6. Kepala Seksi Pelayanan Pelayanan Penilaian memeriksa dan menandatangani nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian
  7. Kepala KPKNL menerima nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan memeriksa serta menandatangani surat/nota dinas Kepala KPKNL hal penerusan permohonan penilaian atau pengembalian permohonan penilaian atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan penilaian atau memeriksa dan menetapkan SK Tim Penilai.
  8. SK Tim Penilai disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian
  9. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian menerima SK Tim Penilai dan mendisposisikan serta memberikan arahan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian untuk menyiapkan dokumen serah terima berkas permohonan penilaian kepada Tim Penilai dan melakukan input pada SIP
  10. Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian menyiapkan dokumen serah terima berkas permohonan penilaian kepada Tim Penilai dan melakukan input pada SIP.
  11. Tim Penilai menerima dari Pelaksana Seksi Pelayanan yaitu Surat Keputusan (SK) Tim Penilai dan berkas permohonan penilaian berikut hasil verifikasi.
  12. Tim Penilai melakukan verifikasi kelengkapan dan kelayakan data dan informasi permohonan penilaian
  13. Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian menggunakan form hasil verifikasi
  14. Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian menerima hasil verifikasi, kemudian melakukan input pada aplikasi SIP dan menyusun konsep: i. Nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan beserta permintaan Surat Tugas Tim Penilai; dan/atau ii. Surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan.
  15. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian: i. memeriksa dan menandatangani nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian kepada Kepala KPKNL tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan beserta permohonan penerbitan Surat Tugas Tim Penilai; dan ii. memeriksa konsep surat Kepala KPKNL kepada Pemohon tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan.
  16. Kepala KPKNL menerima nota dinas Kepala Seksi Pelayanan Penilaian dan memeriksa serta menandatangani surat/nota dinas Kepala KPKNL kepada Pemohon Penilaian tentang permintaan kelengkapan data dan/atau informasi permohonan penilaian atau penyampaian jadwal survei lapangan berikut menandatangani Surat Tugas Tim Penilai.
  17. Dalam hal permintaan kelengkapan data dan/informasi yang telah disampaikan kepada Pemohon Penilaian tidak dilengkapi oleh Pemohon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data maka permohonan penilaian dikembalikan kepada Pemohon Penilaian (SOP Pengembalian Permohonan Penilaian).
  18. Surat penyampaian jadwal pelaksanaan survei lapangan disampaikan kepada Pemohon dan Surat Tugas disampaikan kepada Tim Penilai.
  19. Tim Penilai memberikan informasi kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian tentang nomor dan tanggal Surat Tugas beserta jadwal survei lapangan
  20. Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian melakukan input pada SIP.

1.      Tanah dan/atau Bangunan

a.       Maksimal 50 = 5 hari kerja

b.      51 s.d 100 = 6 hari kerja

c.       Lebih dari 100 = 7 hari kerja

2.       Selain Tanah dan Bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan

a.       Maksimal 50 = 5 hari kerja

b.      51 s.d 100 = 6 hari kerja

c.       Lebih dari 100 = 7 hari kerja

3.       Selain Tanah dan Bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan

Minimal 1 selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan = 5 hari kerja



Tidak dipungut biaya

Surat Kepala KPKNL kepada Pemohon

 

1.     Telepon : (0281) 630 454

2.     Fax : (0281) 630 451

3.     Email : 

kpknlpurwokerto@kemenkeu.go.id

kpknlpurwokerto@gmail.com

4.     Website : https://kpknlpurwokerto.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Permohonan Penilaian BMN untuk Permohonan Penilaian Selain dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara"