Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar dari Wali Nagari;
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar;

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Sosial;
  3. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan untuk diteruskan kepada Camat;
  4. Camat menandatangani dokumen Surat Keterangan Kurang Mampu dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kurang Mampu kepada Pemohon

penyerahan berkas dari pemohon

memeriksa kelengkapan berkas

memverifikasi berkas 

Penandatanganan berkas


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung


Menerima saran tertulis melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"