Dispensasi Nikah

  1. Permohonan dari Orang Tua/Mamak/keluarga
  2. KTP Orang Tua/Mamak/keluarga yang bersangkutan
  3. Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah yang ditanda tangani oleh KUA
  4. Fotocopy berkas dari Nagari dan KUA
  5. Surat Pindah Nikah (bagi masyarakat yang diluar Kecamatan Palembayan)
  6. f.Akte Cerai bagi yang Duda/ Janda

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa kelengkapan pengurusan dispensasi nikah dari KUA (surat pengantar)
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi;
  3. Operator mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada;
  4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  5. Camat menandatangani berkas yang telah diparaf oleh kasi
  6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan mengarsipkan berkas Pemohon;
  7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah untuk diteruskan ke KUA.

a. Permohonan dari Orang Tua/Mamak/keluarga ;

b. KTP  Orang Tua/Mamak/keluarga yang bersangkutan ;

c. Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah yang ditanda tangani oleh KUA;

d. Fotocopy berkas dari Nagari dan KUA;

e. Surat Pindah Nikah (bagi masyarakat yang diluar Kecamatan Palembayan)

f.Akte Cerai bagi yang Duda/ Janda


Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung


Menerima saran tertulis melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"