a. Permohonan dari Orang Tua/Mamak/keluarga ;
b. KTP Orang Tua/Mamak/keluarga yang bersangkutan ;
c. Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah yang ditanda tangani oleh KUA;
d. Fotocopy berkas dari Nagari dan KUA;
e. Surat Pindah Nikah (bagi masyarakat yang diluar Kecamatan Palembayan)
f.Akte Cerai bagi yang Duda/ Janda
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung
Menerima saran tertulis melalui kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSTAF PELAYANAN