Pelayanan Penerimaan Retribusi Parkir

No. SK: Nomor 35 Tahun 2017

  1. Menyerahkan Tanda Bukti Penerimaan bulan sebelumnya dan kartu kendali

  1. Menyerahkan Tanda Bukti Penerimaan bulan sebelumnya dan kartu kendali
  2. menerima tanda bukti penerimaan pembayaran retribusi yang telah di tanda tangani oleh bendahara

10 Menit

Peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 42 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 46 Tahun 2020 Kerjasama dan Insentif Petugas Parkir serta Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 23 Tahun 2021 Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

Tanda Bukti Penerimaan Pembayaran bulan sebelumnya, kartu kendali, dan tanda bukti penerimaan bulan yang dibayar

Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru 

No Telp : (0511) 6749034
Email : admin@dishub.banjarbarukota.go.id

web support : http://dishub.banjarbarukota.go.id/   DISHUB BanjarbaruKota dan Dishubbjb Facebook : Dishubkota Banjarbaru
Instagram : @dishub_bjb dan @dishubkota.bjb.new

atau melalui Aplikasi http://Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Retribusi Parkir"