Perekaman e-KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1.Pemohonan meyerahkan KK ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa KK dan melakukan perekaman
  3. Petugas kecamatan menjemput KTP ke Dinas Dukcapil
  4. Petugas Mendistribusikan KTP ke Nagari masing-masing
  5. Nagari menyerahkan kepada pemohon
  6. (Pemohon juga bisa lansung ke Disdukcapil untuk Pencetakan sendiri)

Penerimaan KK

Pemeriksaan KK

Perekaman (foto & sidik jari)

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Menerima saran dan masukan yang disampaikan secara langsung

Menerima saran tertulis melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"