Pembuatan Surat Gugatan

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Membawa Akta Nikah
  3. Dokumen perkara yang terkait

  1. Mengambil antrian layanan pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Agama Blora;
  2. Mengajukan permohonan kepada posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
  3. Posbakum memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan serta memberi bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan
  4. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy;
  5. Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh posbakum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Blora dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Blora.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Gugatan"