Pelayanan Pendistribusian Bibit Tanaman dan Ikan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Bibit Tanaman : a. Permintaan dari masyarakat atau kelompok yang diajukan melalui surat atau proposal
  2. Bibit Tanamam : b. Surat atau Proposal diketahui oleh Walinagari dan Camat
  3. Bibit Tanaman : c. Memiliki Lahan dan telah disiapkan lobang tanam terlebih dahulu
  4. Bibit tanaman : d. Dilakukan verifikasi oleh petugas lapangan atau petugas penyuluh lapangan (PPL)
  5. Bibit Tanaman : e. Tanda Terima yang telah disiapkan oleh OPD terkait

  1. Pemohon : Menyerahkan Persyaratan pelayanan
  2. Petugas Pelayanan (Front Office ) : Menyerahkan formilir yang akan di isi oleh pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menyerahkan kembali kepada petugas

Tergantung persedian bibit

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Bibit Tanaman

1. Melalui SMS/ WhastApp : 082170076344


2. Melalui Tlp : (0752) 8701018


3. Melalui Website/Email : dkp.agam@yahoo.com

4. Melalui Petugas : Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendistribusian Bibit Tanaman dan Ikan"