Pelayanan Surat Perjanjian Pengelolaan Parkir

No. SK: Nomor 35 Tahun 2017

  1. mengisi formulir permohonan
  2. foto copy KTP
  3. Denah Lokasi / alamat lengkap
  4. Data Sarana dan Prasarana
  5. Data Personil ( Identitas Personil/juru parkir)
  6. Bukti kepemilikan Lokasi tempat usaha
  7. Mengisi formulir permohonan
  8. Foto copy KTP atau identitas penduduk lainnya penanggungjawab
  9. Bukti kepemilikan lokasi tempat usaha

  1. bawa persyaratan yang telah dilengkapi
  2. Isi Blangko permohonan
  3. surat perjanjian yang telah ditanda tangani dan disetempel oleh petugas

Pelayanan diberikan semaksimal mungkin berdasarkan kelengkapan berkas yang telah ada dan pelayanan diberikan selama  hari kerja kecuali hari libur/cuti bersama

Segala Ketentuan Pembayaran dan Pajak Retribusi Parkir telah diatur dalam Perwali Nomor 35 Tahun 2017, Perwali Nomor 42 Tahun 2018, Perwali Nomor 46 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2021

Surat Perjanjian Pengelolaan Parkir yang telah di tanda tangani

Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru 

No Telp : (0511) 6749034
Email : admin@dishub.banjarbarukota.go.id

web support : http://dishub.banjarbarukota.go.id/   DISHUB BanjarbaruKota dan Dishubbjb Facebook : Dishubkota Banjarbaru
Instagram : @dishub_bjb dan @dishubkota.bjb.new

atau melalui Aplikasi Lapor Banjarbaru https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Perjanjian Pengelolaan Parkir"