Pelayanan Pembuatan Asuransi Nelayan

No. SK: nomor 52 tahun 2021

  1. Fotocopy KTP Pemohon yg masih berlaku : Pekerjaan sebagai nelayan
  2. Kartu Keluarga ( KK)

  1. Pemohon : Menyerahkan persyaratan pelayanan
  2. Petugas Pelayanan (Front Office) : Menyerahkan formulir yang akan di isi oleh pemohon
  3. Pemohon mengisi dan menyerahkan kembali kepafa petugas

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Asuransi Nelayan

1. Melalui SMS/WhastApp (Hp:082170076344)

2. Melalui telepon (0752) 8701018

3. Melalui Website/Email : (dkp.agam@yahoo.com)

4. Melalui  petugas / Mira Zulfia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Asuransi Nelayan"