Pengajuan Pembaruan dan Penggantian KTP EL

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP lama (untuk KTP rusak dan atau perubahan elemen data)
  3. Surat kehilangan kepolisian (untuk KTP hilang)
  4. Dokumen pendukung lainnya (untuk perubahan elemen data)
  5. Dokumen Perjalanan dan KITAP (WNA)

  1. Pemohon mengakses website PLAVON Dukcapil http://plavon.sidoarjokab.go.id pada browser. Pilih Jenis layanan. Lengkapi semua isian dan upload dokumen persyaratan
  2. Pengadministrasi kependudukan menerima dan mengoreksi berkas. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator kelurahan
  3. verifikasi data dan mencetak KTP
  4. Pengadministrasi kependudukan meregristasi KTP
  5. pemohon menerima KTP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Blangko KTP

pengaduan 

pengaduan dapat dilakukan melalui berikut ;

1. Kantor kelurahan taman : Jln. Taman Utara No 01, Taman - Sidoarjo 

2. call center : 031 7874445

3. sosial media : IG @kelurahan_taman, FB @kelurahan taman 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembaruan dan Penggantian KTP EL "