PENDAFTARAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

No. SK: 400.10.2/155/438.7.7.5/2024

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP lama (untuk KTP rusak dan atau perubahan elemen data)
  3. Surat kehilangan kepolisian (untuk KTP hilang)
  4. Dokumen pendukung lainnya (untuk perubahan elemen data)

  1. Pemohon mengakses website PLAVON Dukcapil http://plavon.sidoarjokab.go.id pada browser. Pilih Jenis layanan. Lengkapi semua isian dan upload dokumen persyaratan
  2. Pengadministrasi kependudukan menerima dan mengoreksi berkas. Jika berkas tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon. Jika berkas sudah sesuai akan diteruskan ke operator kelurahan
  3. verifikasi data dan mencetak KTP
  4. Pengadministrasi kependudukan meregristasi KTP
  5. pemohon menerima KTP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP el

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Taman Jl. Taman Utara   No. 01 Kelurahan Taman
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
  • telepon : 031-7874445 
  • faksimile : -
  • email : kelurahantaman1@gmail.com  
  • hotline WA : 0821-2388-4848
      3. Media Sosial : 
  • Instagram : kelurahan_taman 
  • Facebook : Kelurahan Taman 
  • Tiktok : 
     4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

         1) website www.lapor.go.id
         2) SMS melalui nomor 1708
         3) twitter @lapor1708
         4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENDAFTARAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)"