Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi Almarhum/ah
  4. Fotokopi KK

  1. 1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan b. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan c. Petugas kelurahan atau pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja d. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon e. Produk layanan dicetak dan Keterangan Kematian selesai.
  2. 2. Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Keterangan Kematian c. Melakukan upload data dan persyaratan d. Proses verifikasi data e. Proses cetak produk layanan f. Pemohon mengisi e-SKM g. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri. h. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

apabila berkas lengkap dan tidak terkendala IT 

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

PENGADUAN 

pengaduan dapat dilakukan melalui berikut ;

1. Kantor kelurahan taman : Jln. Taman Utara No 01, Taman - Sidoarjo 

2. call center : 031 7874445

3. sosial media : IG @kelurahan_taman, FB @kelurahan taman 

4. Gmail : kelurahantaman1@gmail.com

5. kanal pengaduan SPAN-LAPOR 

-website www.lapor.go.id

-SMS melalui nomor 1708

-twitter @lapor1708

-aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"