Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan

No. SK: 128

  1. Pemohon menyampaikan surat permohona tertulis ditujukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Jl. Veteran No 1 Padang Baru Lubuk Basung Telp. (0752) 66354.

  1. Prosedur 1. Lakukan penapisan sesuai dengan Lampiran 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penapisan Secara Mandiri Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan. 2. Membuat Kajian Teknis/Standar Teknis sesuai hasil penapisan. 3. Surat permohonan pembahasan Kajian Teknis atau Standar teknis 4. Kajian Teknis / Standar Teknis dalam bentuk softcopy dan hard copy. Prosedur Langkah-langkah pemeriksaaan Kajian Teknis secara langsung. 1. Menyampaikan surat permohonan kajian teknis ke DPMPTSP. 2. Bidang terkait melakukan uji Administrasi terhadap formulir Kajian Teknis Teknis yang disampaikan 3. Instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rapat tim teknis pemeriksaaan Kajian Teknis, melalui tahapan: a) Pembuatan undangan kepada tim teknis yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan kajian teknis. b) Pelaksanaan Rapat pembahasan Kajian Teknis dengan Tim Teknis. c) Apabila tidak ada perbaikan terhadap Kajian Teknis yang disampaikan, diterbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

1. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran permohonan persetujuan teknis          paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pertek diterima.
 2. Jika ada perbaikan, diserahkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

 3. Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dinyatakan batal.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

1. Pengaduan dapat disampaikan ke : - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan JI. Veteran No 1 Padang Baru Lubuk Basung Telp. (0752) 66354. - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam

 2. Pengaduan, saran dan masukan secara Jangsung melalui:

         a. SP4N-LAPOR

         b. Email : dlhkab.agam@gmail.com 

         c. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan"