Pengecekan Produk

No. SK: W14-A/86/HK.05/I/2022

  1. Mendownload Aplikasi AKCAYA pada link https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.pontianak.akcaya&hl=en&gl=US

  1. Download dan Install APlikasi Akcaya Pada Link Berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.pontianak.akcaya&hl=en&gl=US

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Validasi Perngecekan Keaslian Akta Cerai / Putusan

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penaganan Pengaduan (Whistleblowing System)
1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
2. Layanan Pesan Singkat/SMS;
3. Surat elektronik (e-mail);
4. Faksimile;
5. Telepon;
6. Meja Pengaduan;
7. Surat dan/atau;
8. Kotak Pengaduan;
Disampaikan secara tertulis
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung,
     Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila
     disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk
     menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik
     di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak
     menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan
     ditindaklanjuti

3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas
     di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan
     pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir
     khusus pengaduan

Menyebutkan informasi secara jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan
    yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas
    informasi mengenai :
       * Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau
          pengadilan tempat terlapor bertugas
      * Perbuatan yang dilaporkan
      * Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan
          pemeriksaan suatu perkara; dan
* Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan
    yang   disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan
    nomor  kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk
    memperkuat pengaduan Pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya.
    Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang
    disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak
    mencantumkan identitas akan tetap ditindak lanjuti oleh Mahkamah Agung.
3. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya.
     Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang
     disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat,   pengaduan yang tidak
     mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Produk"