Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data Pendukung
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang bersangkutan bila ada

  1. Petugas melakukan pendataan identitas pasien
  2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Menegakkan diagnos, rekam medik dan menulis resep
  4. Menginput data di sinkarkes
  5. Menerbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang
  6. Surat Ijin Angkut Orang Sakit diserahkan kepada penumpang
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

    Fax : 0711 413989
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit"