Sertifikasi Kesehatan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) berbasis End Product Testing

  1. Hard copy PPK Online/ PPK manual
  2. SAJI-DN (jika media pembawa ikan masuk kategori perlindungan nasional, Apendix

  1. Memenrima ,mencatat dan menginput permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online atau manual ke dalam Sisterkaroline
  2. Memerintahkan Petugas Karantina yang berkompeten untuk melaksanakan kegiatan Analisa Media Pembawa(MP)
  3. Melakukan kegiatan analisis Media Pembawa (MP) membuat laporan hasil analisis MP
  4. Berdasarkan Lapran Hasil analisis MP,apabila dokumen dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan pengeluaran MP, Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan kebenaran dokumen dan klinis
  5. Melakukan Pemeriksaan Kebenaran Isi Dokumen dan pemeriksaan klinis MP/HP serta melaporkan hasilnya kepada Kepala /Pejabat yng ditunjuk untuk disposisi
  6. Berdasaran LHP Kebenaran Isi Dokumen dan pemeriksaan klinis MP/HP, Apabila daerah tujuan mempersyaratkan MP bebas HPI tertentu, memerintahkan Petugas Karantina untuk melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan parameter uji tertentu
  7. Melakukan Pengambilan sampel untuk pengujian terkait keshatan ikan atau uji mutu HP dan melaporkan kepada kepala atau pejabat yang ditunjuk
  8. Memetintahkan Petugas Laboratorium untuk mencatat, mengkodefikasi dan melakukan pengujian terhadap sampel uji
  9. Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel uji sesuai target HPI persayaran (Parasit, Bakteri, Mikotok,Virus) dan taua uji organoleptik serta uji laboratorium sesuai parameter mutu dan melaporkan kepada kepala atau pejabat yang ditunjuk
  10. Memerintahkan Petugas karantina (PHPI) untuk melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan LHP Klinis dan/atau Hasil Uji (LHU) laboratorium kesehatan Ikan
  11. Melakukan pemeriksaan ulang dan membuat LHP Pemeriksaan Ulang serta melaporkan kepada Kepala/Pejabat Yangn ditunjuk
  12. Berdasarkan pemeriksaan ulang , apabila MP dinyatakan jenis, jumlah, dan ukuran sesuai , memerintahkan bendahara PNBP untuk memungut PNBP dari pemilikatau kuasanya serta memerintahkan petugas oprator untuk mencetak Health Certificate for Fish and Fihsery Product atau sertifikat kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)
  13. Menarik dan menerima PNBP/billing serta menyerahkan bukti pembayarn PNBP (Kuitansi) kepada Pengguna Jasa atau kuasanya
  14. Mencetak Health Certificate for Fish and Fihsery Product atau Product atau sertifikat kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2)
  15. Menandatangani Health Certificate for Fish and Fihsery Product dan memerintahkan atau sertifikat kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) dan memerintahkan Bendahara untuk Menarik PNBP
  16. Menyerahkan menyerahkan Health Certificate for Fish and Fihsery Product atau sertifikat kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) kepada pengguna jasa atau kuasanya

1 hari proses verifikasi dokumen serta pengambilan sampel uji, 4 hari pengujian laboratorium sesuai dengan target uji

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 Dapat diunduh di www.bkipm.kkp.go.id

Health Certificate for Fish and Fish Products (KI-D2)

melalui email lapor.merak@gmail.com atau melalui web LAPOR (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ppk.bkipm.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) berbasis End Product Testing"