No. SK: 128
1. Pemeriksaan dokumen mengikuti alur proses dari Bidang Tata Lingkungan terkait pengurusan UKL-UPL/AMDAL, setelah bahan lengkap secara administrasi diterima oleh bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam.
2. Berita Acara Kesesuaian Rincian Teknis Penyimpanan Limbah 83 keluar paling lama 3 (tiga) hari kerja jika memenuhi persyaratan sesuai kajian pemeriksaan dokumen UKL-UPL/AM DAL, dan diserahkan ke Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam.
Tidak dipungut biaya
1. Berita Acara Keseuaian Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang termuat kedalam UKL-UPL/AM DAL. 2. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang terintegrasi ke Dalam UKL-UPL/AMDAL
1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. SP4N-LAPOR
b. Email : dlhkab.agam@gmail.com
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store