Proses Pengurusan Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Pada UKL-UPL/AMDAL

No. SK: 128

  1. 1. Untuk Kegiatan Wajib UKL-UPL/ AMDAL berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, upaya pengelolaan dan upaya pengolaan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup 2. Surat permohonan pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 ke Dalam Persetujuan Lingkungan (Bagi Izin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan lzin TPS LB3/Kegiatan yang sudah memiliki lzin Lingkungan tetapi belum mempunyai lzin TPS LB3) 3. Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan (Bagi lzin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan Izin TPS LB3/Mempunyai Dokumen Lingkungan tetapi tidak mempunyai Izin TPS LB3) 4. Dokumen UKL-UPL/ AM DAL

  1. 1. Pemohon surat permohonan pengintegrasian Rincian Teknis Penyimpanan Limbah 83 ke Dalam Persetujuan Lingkungan, sekaligus Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan (Bagi lzin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan Izin TPS LB3 /Mempunyai Dokumen Lingkungan tetapi tidak mempunyai Izin TPS LB3); 2. Pemohon melengkapi surat permohonan sebagaimana yang disebutkan pada poin (1) dengan Dokumen UKL-UPL/AMDAL (Bagi Izin TPS yang sudah habis masa berlakunya/perlu perubahan lzin TPS LB3/Mempunyai Dokumen Lingkungan tetapi tidak mempunyai lzin TPS LB3), dan membawa dokumen UKL-UPL/AM DAL yang akan di periksa oleh bidang terkait pada instansi Dinas Lingkungan Hid up Kabupaten Agam. Dokumen UKL-UPL/AM DAL harus memiliki muatan tentang: a. Identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan; b. Dokumen yang menjelaskan Tentang Tempat Penyimpanan Limbah B3; c. Dokumen yang menjelaskan Tentang Pengemasan Limbah 83; d. Persyaratan Lingkungan Hidup; e. Kewajtban pemenuhan rincian teknis penyimpanan Limbah B3. 3. Dokumen UKL-UPL/AM DAL akan diperiksan oleh bidang terkait pada instansi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Agam, mengikuti SOP Bidang Tata Lingkungan terkait Pengurusan UKL-UPL dan AMDAL, maka: a. Tim dari bidang terkait PSLB3 akan menjadi tim teknis dan akan meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi; b. Mendapatkan Penyimpanan UPL/AMDAL Berita Acara Kesesuaian Rincian Teknis Limbah B3 yang termuat kedalam UKL-UPL/AMDAL

1. Pemeriksaan dokumen mengikuti alur proses dari Bidang Tata Lingkungan terkait pengurusan UKL-UPL/AMDAL, setelah bahan lengkap secara administrasi diterima oleh bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam.

2. Berita Acara Kesesuaian Rincian  Teknis Penyimpanan Limbah 83 keluar paling lama 3 (tiga) hari kerja jika memenuhi persyaratan sesuai  kajian pemeriksaan dokumen  UKL-UPL/AM DAL, dan diserahkan ke Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam.


Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Keseuaian Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang termuat kedalam UKL-UPL/AM DAL. 2. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang terintegrasi ke Dalam UKL-UPL/AMDAL

1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

a. SP4N-LAPOR

b. Email : dlhkab.agam@gmail.com 

c. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pengurusan Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Pada UKL-UPL/AMDAL"