Standar Pelayanan Informasi

  1. Jika datang langsung, Mengisi Formulir Permohonan Informasi pada Meja Informasi
  2. Mengajukan permohonan informasi disertai identitas dan alasan, melalui email
  3. Meja Informasi menerima formulir permohonan;
  4. Pengadilan memberi jawaban baik secara langsung atau tidak langsung;
  5. Jawaban atas permintaan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Petugas Informasi mengisi register
  3. Petugas Informasi memberikan pemberitahuan tertulis, estimasi biaya penggandaan dan estimasi waktu
  4. a. Informasi dapat diberikan dalam bentuk softcopy (bebas biaya perolehan) b. Pemohon ingin melihat dulu naskah informasi
  5. a. Pemohon membayar biaya, petugas informasi menyerahkan tanda terima pembayaran b. Pemohon tidak bersedia membayar biaya
  6. Petugas Informasi menggandakan (fotocopy informasi)
  7. Petugas Informasi menyerahkan fotocopy informasi kepada pemohon
  8. Pemohon menandatangani tanda terima informasi
  9. Selesai

13 (tiga belas) hari

Secara umum tidak dikenakan biaya, kecuali biaya penggandaan jika informasi yang dibutuhkan dengan volume besar

Informasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan PTSP Online (Aplikasi Simpel Bae Coi)