Pemungutan Retribusi Sampah

No. SK: 128

  1. Wajib Retribusi adalah masyarakat yang sudah menikmati pelayanan kebersihan

  1. 1. Penyiapan berkas pemungutan retribusi kebersihan 2. Penarikan retribusi dilakukan oleh juru pungut retribusi 3. Kunjungan Iokasi 4. Pemberian tanda bukti pembayaran kepada wajib retribusi 5. Pengumpulan, pencatatan dan penyetoran

1 Minggu

Tarif sesuai Perda No. 1 Tahun 2012


Kartu pada masing masing pelanggan

1. Pengaduan  dapat disampaikan kepada  Dinas Lingkungan Hidup    Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung  Kabupaten Agam

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

        a. SP4N-LAPOR

        b. Email :  dlhkab.agam@gmail.com 

        c. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Sampah"