Standar Pelayanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

  1. Bukan perkara yang komplek dan diperkirakan tidak terlalu lama selesai;

  1. Penggugat / Pemohon mengajukan perkara biasa;
  2. Ketua menetapkan Majelis Hakim;
  3. Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim ditentukan pada pelaksanaan sidang diluar gedung;
  4. Jika alamat para pihak berada pada daerah pelaksanaan sidang antara lain:
  5. Dimungkinkan penundaan sidang dilaksanakan di Pengadilan Agama Muara Bulian;
  6. Pengadilan mengumumkan dan mengadendakan pelaksanaan sidang diluar gedung;
  7. Jika perkara putus para pihak harus mengambil salinan putusan atau penetapan di Pengadilan Agama Muara Bulian;
  8. Sidang ikrar talak bisa diselenggarakan di luar gedung;
  9. Pengambilan Akta Cerai tetap di Pengadilan Agama Muara Bulian;

5 (lima) bulan

Tidak dikenakan biaya.

Penetapan, Putusan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-