Standar Pelayanan Gugatan

  1. Surat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian;
  2. Surat Kuasa Khusus;
  3. Jika menggunakan jasa advokat (Fc. Kartu Anggota Advokat dan Fc. Berita Acara Sumpah)
  4. Perwakilan selain advokat (Surat Kuasa Insidentil, Ket. Hub. Keluarga dari Desa dan atau izin khusus dari atasan jika PNS, TNI atau POLRI)
  5. Salinan Putusan (permohonan eksekusi)
  6. Salinan surat yang dibuat diluar negeri disahkan oleh kedutaan;
  7. Penggugat/Pemohon yang buta huruf dapat mengajukan secara lesan;
  8. Membayar panjar biaya perkara sebagaimana SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) pada Bank yang ditunjuk Pengadilan;
  9. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan perkara secara Cuma-Cuma (prodeo);

  1. Gugatan oleh pihak yang buta huruf bisa diajukan secara lesan dan akan dicatat oleh Pengadilan;
  2. Petugas Meja I menaksir besar panjar biaya perkara dalam SKUM rangkap 4 (empat), yang memperhatikan:
  3. Jumlah para pihak;
  4. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak;
  5. Untuk perkara cerai talak diperhitungkan biaya panggilan ikrar;
  6. Untuk perkara yang Cuma-Cuma atau prodeo dengan memperhatikan ketersidaan anggaran;
  7. Bukti pembayaran dari Bank dan SKUM diserahkan kepada Pemegang Kas (Kasir)
  8. Kasir memberi tanda lunas;
  9. Meja II, memberikan nomor register perkara;

1 (satu) jam

Tidak dikenakan biaya selain yang tertera dalam SKUM.

Pendaftaran Perkara Gugatan;

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan PTSP Online (Aplikasi Simpel Bae Coi)