Standar Pelayanan Bantuan Hukum

  1. Ket. Tidak mampu dari Desa.
  2. Ket. Tunjangan Sosial (Jaskesmas, PKH atau Kartu BLT)
  3. Pernyataan tidak mampu

  1. Pemohon mengajukan secara lisan atau tertulis, kepada Ketua PA Muara Bulian dengan dokumen pendukung;
  2. Panitera meregister permohonan, hakim yang ditunjuk memeriksa atas ketidak mampuan pemohon.
  3. Permohonan disetujui atau tidak oleh hakim pemeriksa.

14 (empat belas) hari

Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.

Penetapan ijin berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-