Standar Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Ket. Tidak mampu dari Desa.
  2. Ket. Tunjangan Sosial (Jaskesmas, PKH atau Kartu BLT)
  3. Pernyataan tidak mampu

  1. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) bisa mengajukan PK dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari;
  2. Membayar biaya panjar perkara, sebagaiman SKUM dari Meja I di Bank yang ditunjuk;

60 (enam puluh)

Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan PK

-Pendaftaran PK Rp. 50.000,-

-Biaya proses PK Rp. 2.500.000,-

-Biaya pemberkasan / Pengiriman Rp. 250.000;

-Biaya jurusita dengan perhitungan, jika pembanding dan terbanding masing-masing 1 (satu) orang dihitung Pembanding 2x, Terbanding 3x. Adapun nilai per-transaksinya tergantung radius. Dan Jumlah para pihak.

Putusan atau penetapan Peninjauan Kembali

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-