Standar Administrasi Upaya Hukum Kasasi

  1. Mengajukan permohonan Kasasi kepada Meja I, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diucapkan atau setelah diberitahukan.

  1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan dan diberitahukan;
  2. Membayar biaya panjar perkara, sebagaimana SKUM yang dikeluarkan oleh Meja I, dibayarkan ke Bank yang ditunjuk.
  3. Meja II, mendaftarkan permohonan kasasi dan menyerahkan akta pernyataan kasasi yang yang dilampirkan pada berkas perkara;
  4. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi maks. 7 (tujuh) hari kepada pihak Termohon Kasasi;
  5. Memori kasasi maks. 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi;
  6. Panitera memberi tanda terima penerimaan memori kasasi;
  7. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung para pihak diberi kesempatan mempelajari atau memeriksa kepada para pihak;
  8. Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kasasi kepada Pengadilan Agama
  9. Maks. 2 (dua) untuk perkara perkara yang berdasarkan undang-undang harus selesai 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak prioritas;

60 (enam puluh)

Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara permohonan Kasasi:

-Pendaftaran Kasasi Rp. 50.000,-

-Biaya proses kasasi Rp. 500.000,-

-Biaya pemberkasan dan pengiriman Rp. 250.000,-

-Biaya jurusita dengan perhitungan, jika pembanding dan terbanding masing-masing 1 (satu) orang dihitung Pembanding 2x, Terbanding 3x. Adapun nilai per-transaksinya tergantung radius. Dan Jumlah para pihak.

Putusan atau penetapan kasasi

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-