Penerbitan ICV

  1. 1. Bukti vaksinasi
  2. 2. Fotokopi Paspor
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Pasfoto 4x6 1 lembar

  1. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan
  2. Petugas membuat billing PNBP dan menyerahkan ke pengguna jasa
  3. Petugas memasukkan data ke Sinkarkes dan mencetak ICV
  4. Petugas berwenang mengesahkan ICV
  5. ICV diserahkan ke pengguna jasa
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

10 Menit

Rp. 25,000

ICV

Website : www.kkpplembang.com 

Email: kkppalembang@gmail.com

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

    Fax : 0711 413989
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan ICV"