Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 16 TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kantor Walinagari
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon membawa berkas kelengkapan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk diketahui Camat
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. 3. Penandatanganan berkas untuk legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4. Pemeberian nomor register, stempel dan pengarsipan
  5. 5. Pemohon menerima berkasi Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"