Dispensasi Nikah

  1. Permohonan Orang Tua / Wali Nikah
  2. KTP Orang Tua /Wali Nikah yang Bersangkutan
  3. Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah yang Di Tandatangani Oleh KUA
  4. Fotocopy Berkas Dari Nagari dan KUA
  5. Surat Pindah Nikah ( Bagi Masyarakat yang Di Luar Kecamatan Sungai Pua
  6. Akte Cerai Bagi yang Berstatus Duda/Janda

  1. Datang Langsung Ke Kantor Camat
  2. Penerimaan Berkas
  3. Pengetikan Oleh Operator
  4. Verifikasidan validasi oleh Kasi Terkait
  5. Penandatanganan Permohonan Oleh Camat
  6. Pemberian Stempel Basah

1. Permohonan mengajukan Permohonan dengan Membawa Kelengkapan Pengurusan dispensasi nikah 

2. Penerimaan Berkas Oleh Petugas Pelayanan dan Meneliti Kelengkapan persyaratan  

3. Pengetikan Dispensasi Nikah Oleh Operator dengan Persyaratan yang ada.

4. Verifikasi dan validasi, Koreksi Oleh Kasi yang Di Tunjuk dan paraf Atas Kelengkapan Administrasi 

5. Penandatanganan Berkas yang Telah Di paraf oleh Kasi 

6. Pemberian Cap Stempel dan pengarsipan Berkas oleh Petugas Pelayanan .

7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah Untuk Di Teruskan Ke KUA 

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1. Menerima Saran dan masukan yang Di sampaikan secara langsung.

2. Menerima Saran Tertulis melalui Kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "