1. Permohonan mengajukan Permohonan dengan Membawa Kelengkapan Pengurusan dispensasi nikah
2. Penerimaan Berkas Oleh Petugas Pelayanan dan Meneliti Kelengkapan persyaratan
3. Pengetikan Dispensasi Nikah Oleh Operator dengan Persyaratan yang ada.
4. Verifikasi dan validasi, Koreksi Oleh Kasi yang Di Tunjuk dan paraf Atas Kelengkapan Administrasi
5. Penandatanganan Berkas yang Telah Di paraf oleh Kasi
6. Pemberian Cap Stempel dan pengarsipan Berkas oleh Petugas Pelayanan .
7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah Untuk Di Teruskan Ke KUA
Tidak dipungut biaya
Dispensasi Nikah
1. Menerima Saran dan masukan yang Di sampaikan secara langsung.
2. Menerima Saran Tertulis melalui Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store