No. SK: 128
1. Rapat Pemeriksaan formulir UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak formulir UKL-UPL lengkap secara administrasi.
2. Jika ada perbaikan, diserahkan paling lama 5 (lima) hari kerja ke sekretariat.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a. SP4N-LAPOR
b. Email : dlhkab.agam@gmail.com c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store