Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

No. SK: 128

  1. Pemohon menyampaikan surat permohona tertulis ditujukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan JI. Veteran No 1 Padang Baru Lubuk Basung Telp. (0752) 66354

  1. 1. Langkah-Iangkah pemeriksaaan formulir UKL-UPL secara langsung. 2. Pemeriksaan secara langsung hanya dalam hal pemeriksaan Formulir UKL-UPL spesifik belum dapat dilakukan karena belum tersedianya standar sfesifik di SIDLH. Langkah langkah yang dilakukan yaitu: - DPMPTSP Naker menyampaikan surat permohonan pembahasan formulir UKL-UPL ke DLH. - Sekretariat KPA Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji Administrasi terhadap formulir UKL-UPL yang disampaikan. - Instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaaan formulir UKL• UPL standar, melalui tahapan : * Pembuatan undangan dan identifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan formulir * Pengiriman undangan pemeriksaan formulir UKL-UPL standar kepada seluruh peserta rapat * Melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rap at. - Pelaksanaan Rapat pembahasan UKL-UPL dengan OPD terkait. - Apabila tidak ada perbaikan terhadap formulir UKL-UPL yang disampaikan, diterbitkan rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). - Apabila terdapat perbaikan terhadap formulir UKL-UPL dilakukan perbaikan oleh pemrakarsa, setelah diperbaiki diserahkan kembali ke sekretariat untuk diterbitkan rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

1.  Rapat Pemeriksaan formulir UKL-UPL paling  lama  5 (lima)  hari

     kerja sejak formulir UKL-UPL lengkap secara administrasi.

2. Jika ada perbaikan, diserahkan paling lama 5 (lima) hari kerja ke   sekretariat.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

1.  Pengaduan  dapat disampaikan kepada  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

a. SP4N-LAPOR

b. Email : dlhkab.agam@gmail.com c. Kotak saran


 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"