Dispensasi NIkah

No. SK: 16 TAHUN 2021

  1. Surat pengantar dan kelengkapan bahan dari Kantor Urusan Agama

  1. 1. Pemohon membawa berkas kelengkapan persyaratan dan Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari KUA
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. 3. Petugas Pelayanan mengetik dispensasi nikah sesuai dengan bahan dan persyaratan yang ada
  4. 4. Kasi yang ditunjuk menverifikasi, menvalidasi, meneliti, mengkoreksi dan memberikan paraf atas kelengkapan administrasi yang diajukan;
  5. 5. Penandatanganan Surat Dispensasi Nikah
  6. 6. Petugas Pelayanan memberikan Stempel dan mengarsipkan berkas Pemohon
  7. 7. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah untuk diteruskan ke KUA

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi NIkah"