No. SK: Nomor 11 Tahun 2021
(1) Struktur besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan bermotor Wajib Uji Pertama (Kendaraan Baru) :
1. mobil bus :
- dengan JBB 0 kg sampai dengan 3500 kg : Rp. 250.000
- dengan JBB 3500 kg sampai dengan 10000 kg : Rp. 300.000
- dengan JBB lebih dari 10000 kg : Rp. 400.000
2. mobil barang :
- dengan JBB 0 kg sampai dengan 3500 kg : Rp. 250.000
- dengan JBB 3500 kg sampai dengan 10000 kg : Rp. 300.000
- dengan JBB lebih dari 10000 kg : Rp. 400.000
- Tractor Head, Kereta Tempelan, Gandengan : Rp. 400.000
b. Untuk Kendaraan bermotor Wajib Uji Berkala (Tiap 6 Bulan) :
1. mobil bus :
- dengan JBB 0 kg sampai dengan 3500 kg : Rp. 80.000
- dengan JBB 3500 kg sampai dengan 10000 kg : Rp. 100.000
- dengan JBB lebih dari 10000 kg : Rp. 150.000
2. mobil barang :
- dengan JBB 0 kg sampai dengan 3500 kg : Rp. 80.000
- dengan JBB 3500 kg sampai dengan 10000 kg : Rp. 100.000
- dengan JBB lebih dari 10000 kg : Rp. 150.000
- Tractor Head, Kereta Tempelan, Gandengan : Rp. 200.000
c. Pemeriksaan untuk mendapatkan Kartu Uji:
1. Kartu Uji baru : Rp. 30.000
2. kartu uji rusak : Rp. 50.000
3. kartu uji hilang : Rp. 150.000
d. Pemeriksaan Atas Mutasi Uji Kendaraan Bermotor:
1. Pindah Domisi Pemilik : Rp. 100.000
2. Rekomendasi Numpang Uji : Rp. 100.000
3. Perubahan Data Kendaraan : Rp. 50.000
e. Pemeriksaan terhadap uji Emisi Non KBWU :
1. Sepeda Motor 2. Mobil Bensin 3. Mobil Solar f. Pemeriksaan terhadap nilai teknis Kendaraan |
: Rp. 50.000 : Rp. 100.000 : Rp. 100.000 |
1. Mobi Bus |
: Rp. 50.000 |
2. Mobil Barang |
: Rp. 50.000 |
3. Mobil Penumpang |
: Rp. 50.000 |
4. Kereta Gandengan atau Tempelan |
: Rp. 50.000 |
5. Kendaraan Khusus |
: Rp. 50.000 |
6. Sepeda Motor |
: Rp. 25.000 |
Buku Uji Berkala, Tanda/Plat Uji dan Stiker Tanda Samping
Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
No Telp : (0511) 6749034
Email : admin@dishub.banjarbarukota.go.id
web support : http://dishub.banjarbarukota.go.id/ DISHUB BanjarbaruKota dan Dishubbjb Facebook : Dishubkota Banjarbaru
Instagram : @dishub_bjb dan @dishubkota.bjb.new
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store