Permohonan Sk Pembaruan Hak Guna Usaha InstansiI/Badan Usaha Pemerintah

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Permohonan
  3. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  5. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  6. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  7. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
  8. Surat Pernyataan Bermaterai

  1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS). Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  2. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses pemeriksaan dan penelitian Pemeriksaan, penelitian, analisa, penyiapan bahan pendukung, pengolahan data, administrasi teknis
  3. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas Penandatanganan produk pelayanan Pencatatan produk pelayanan
  4. Penyerahan produk pelayanan

38 Hari

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

PERMOHONAN SK PEMBARUAN HAK GUNA USAHA INSTANSI/BADAN USAHA PEMERINTAH

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Sk Pembaruan Hak Guna Usaha InstansiI/Badan Usaha Pemerintah"