Pengukuran Untuk Mengetahui Luas

  1. Formulir Permohonan dan Surat Kuasa Bila dikuasakan (bermaterai Rp.10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya

  1. Melengkapi Persayaratan Administrasi
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukkan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon
  5. Pencetakan Peta Bidang Tanah

18 Hari kerja

Biaya sesuai dengan luas bidang tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN


Peta Bidang Tanah

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Untuk Mengetahui Luas"