Pengembalian Batas

  1. Formulir Permohonan dan Surat Kuasa Bila dikuasakan (bermaterai Rp.10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya
  3. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Melengkapi Persayaratan Administrasi
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukkan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon
  5. Perbaikan Sertipikat bila ditemui kesalahan
  6. Sertipikat dapat dimbil di loket penyerahan Kantor Pertanahan

12 hari untuk luas tanah tidak lebih dari 40 Ha

30 hari untuk luas tanah lebih dari 40 Ha

Biaya sesuai dengan luas bidang tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Batas"