Ganti Blanko Sertipikat karena Blanko Rusak

  1. Formulir Permohonan dan Surat Kuasa Bila dikuasakan (bermaterai Rp.10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya
  3. Sertipikat Asli

  1. Melengkapi Persayaratan Administrasi
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukkan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon
  5. Pencetakan Sertipikat Baru
  6. Sertipikat dapat dimbil di loket penyerahan Kantor Pertanahan

19 Hari kerja

Rp. 150.000
Dengan Rincian Biaya Salinan Surat Ukur : Rp. 100.000
Biaya Sertipikat Pengganti karena Blanko Rusak: Rp. 50.000

SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Blanko Sertipikat karena Blanko Rusak"