Sertipikat Pengganti Karena Blanko Hilang

  1. Formulir Permohonan dan Surat Kuasa Bila dikuasakan (bermaterai Rp.10.000)
  2. Fotocopy (KTP,KK) Pemohon atau Kuasanya
  3. Fotocopy Sertipikat (Jika Ada)
  4. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  5. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

  1. Melengkapi Persayaratan Administrasi
  2. Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran
  3. Melakukkan Pembayaran ke Bank atau ATM
  4. Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi pemohon
  5. Pengambilan sumpah
  6. Pencetakan Sertipikat Baru
  7. Sertipikat dapat dimbil di loket penyerahan Kantor Pertanahan

40 Hari kerja

Rp. 350.000,-

- Biaya Salinan Surat Ukur Rp. 100.000
- Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Hilang Rp. 50.000
- Pelayanan Sumpah dan Naskah Pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertipikat Rp. 200.000

SERTIPIKAT

Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti Karena Blanko Hilang"