Bimbingan Klien Dewasa

  1. Kartu Bimbingan

  1. 1. Pembimbing Kemasyarakatan datang ke tempat tinggal klien. 2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas. 3. Klien dipertemukan dengan pembimbing Kemasyarakatan. 4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan. 5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya. 6. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh pembimbing kemasyarakatan.

Dari penetapan putusan vonis hakim atau sisa pidana klien

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien dewasa

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

2. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada public yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WAJIB LAPOR KLIEN BAPAS PEKANBARU ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Klien Dewasa"