Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 16 TAHUN 2021

  1. Formulir Permohonan Perekaman KTP Elektronik
  2. Membawa foto copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi untuk permohonan pada Kartu Keluarga
  3. 3. Operator melakukan pengecekan dan verifikasi biodata penduduk sesuai dengan Data Base Kependudukan
  4. 4. Operator e-KTP melakukan perekaman (foto, sidik jari, retina mata, tanda tangan, dll)
  5. 5. Pemohon memberikan informasi kepada pengguna layanan untuk selanjutnya pencetakan e-KTP di kantor Dukcapil Kabupaten Agam

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman Data KTP Elektronik

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik"