Standar Pelayanan Veripikasi Teknis Permohonan Perijinan Sertifikat Standar

  1. 1. KTP / SIM /Passport
  2. 2. NPWP
  3. 3. Akte Pendirian Perusahaan
  4. 4. Sertifikat Hak Milik (SHM) /HGB / AJB /Sewa Menyew a / Hak Guna Pake
  5. 5. Hasil Pengukuran dari BPN atau Peta Geometri Lahan
  6. 6. Ijin Lokasi / Suarat Keterangan Kesesuaian Ruang (SKKR)
  7. 7. Surat Persetujuan Warga (ditandatangi oleh Kades / Kades )
  8. 8. Rekomendasi Gubernur Jawa Barat (Lokasi KBU)
  9. 9. Draft UKL-UPL) Sesuai Format 1) Perbub No 36 tahun 2015 atau Permen LH No 16 Tahu N 2012 (non OSS) 2) Permen LHK No P26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam PelaKsanaan Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegritas seCara Elektronik

  1. 1. Penerimaan pengajuan permohonan Sertifikat Standar dilakuk An secara tertilis atau secara Online melalui aplikasi yang dik elola DPMPTSP;
  2. 2. Melalui Uji Administrasi terhadap Permohonan Setifikat Stand Ar;
  3. 3. Mengembalikan Pengajuan Permohonan Sertifikat Standar jik a tidak Lengkap;
  4. 4.Melengkapi kekurangan atas berkas persyaratan dan mengaju An permohonan Kembali;
  5. 5.Melakukan peninjauan kelapangan (Survey Lapangan apabila diperlukan)
  6. 6. Pemeriksa Subtansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  7. 7. Rapat Koordinasi Pemeriksaan subtansi Berita Acara Pemeriks aan (BAP) dengan Intansi terkait;
  8. 8. Membuat Draot pesetujuan/Penolakan Berita Acara Pemeriks Aan (BAP);
  9. 9. Memarap Persetujuan/ Penolakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  10. 10. Menandatangani Persetujuan / Penolakan Berita Acara Peme riksaan (BAP);
  11. 11. Menyerahkan Persetujuan Berita Acara pemeriksaan (BAP) / Penolakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  12. 12. Mengupload Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di OSS.go.id

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Verifikasi Teknis Permohonan Perijinan Sertifikat Standar

1.Melalui Telp/Fex.5892909

2. Media Sosial : Instagram / Facebook / Twiter @disperindagkab

    adg, Email : disperindag@bandungkab.go.id

3. Web E-Lapor https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Veripikasi Teknis Permohonan Perijinan Sertifikat Standar"