Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan SKA / e-SKA

  1. 1.Dokumen Administrasi Permohonan a.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  2. b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) yang telah fiat muat;
  3. c. Copy Original Bill of Lading (B/L) untuk pengiriman barang lewat Laut atau Air Way Bill (AWB) untuk pengiriman barang lewat udara;
  4. d. Invoice, Packing List (Asli);
  5. e. Struktur Biaya (Cost Structure) dari Barang yang dikirim;
  6. f. Surat Permohonan Penerbitan e-SKA/SKA

  1. 1. Eksportir/pengusaha mengajukan permohonan SKA ke IPSKA dengan menyertakan Surat Permohonan dan Kelengkapan Dokumen Administrasimelalui sistem (e-ska.kemendag.go.id);
  2. 2. Petugas IPSKA menerima dokumen SKA beserta pendukungnya dari eksportir/ pengusaha yang datang ke kantor IPSKA. Petugas IPSKA kemudian memberikan nomor antrian secara urut untuk memudahkan petugas verifikasi pada saat melakukan verifikasi terhadap SKA yang telah dicetak dengan dokumen hard copy yang disertakan;
  3. 3. Jika verifikasi absah (valid), petugas IPSKA akan memberikan approval sementara terhadap dokumen SKA tersebut, kemudian SKA akan ditandatangani oleh pejabat IPSKA dan dibubuhi stempel untuk pengesahan;
  4. 4. Setelah ditandatangani, petugas IPSKA melakukan scan dan upload dokumen SKA yang telah disetujui. Kemudian dokumen SKA diterbitkan dan dokumen akan terkirim secara otomatis ke NSW;
  5. 5. Petugas IPSKA menyerahkan dokumen SKA ke eksportir/ pengusaha. Proses penerbitan SKA telah selesai;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Penerbitan SKA / e-SKA

   1.        Melalui Telp/Fax. 5894558

   2.        Media Sosial : Instagram/Facebook @disperindag_kabbdg, Email : disperindag@bandungkab.go.id, ska@kemendag.go.id

       Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penerbitan SKA / e-SKA"