4. Standar Pelayanan Registrasi Online dan Aktifasi pengguna e-SKA (Elsktronik Surat Keterangan Asal)

  1. 1.Dokumen Administrasi Permohonan a. Identitas Pemrakarsa /Penanggugjawab Perusahaan 1. KTP/SIM/Passport 2. NPWP
  2. 2.Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum) Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3.Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. 4.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. 5.Tanda daftar Perusahaan (TDP);
  6. 6.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Perusahaan);
  7. 7.Dan dokumen lain (yang dipersyaratkan dalam Peraturan perundang-undangan).

  1. 1.Eksportir/ pengusaha melakukan pendaftaran account/ registrasi secara on-line ke website sistem e-SKA (e-ska.kemendag.go.id);
  2. 2. Eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen ASLI perusahaan serta copy (SIUP atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi, TDP, NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan) untuk diverifikasi petugas IPSKA;
  3. 3. Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi on-line;
  4. 4. Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi dan melakukan aktifasi pengguna sehingga Eksportir/ pengusaha dapat melakukan proses e-SKA;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Registrasi Online dan Aktifasi pengguna e-SKA

   1.        Melalui Telp/Fax. 5894558

   2.        Media Sosial : Instagram/Facebook @disperindag_kabbdg, Email : disperindag@bandungkab.go.id, ska@kemendag.go.id

        Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Registrasi Online dan Aktifasi pengguna e-SKA (Elsktronik Surat Keterangan Asal)"