2. Pelayanan Fasilitas Haki

  1. 1. Membawa KTP / Surat Keterangan Domisili
  2. 2. NPWP
  3. 3. Email aktif
  4. 4. Legalitas Perusahaan NIB
  5. 5. Etiket / Label Merek
  6. 6. Tanda Tangan Pemohon
  7. 7. Surat Rekomendasi IKM Binaan atau Surat Keterangan IKM Binaan
  8. 8. Surat Pernyataan IKM Bermaterai untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

  1. 1. Pendataan IKM / Mengisi Formulir data
  2. 2. Konfirmasi kesediaan untuk mengikuti sosialisasi
  3. 3. Pelaksanaanan sosialisasi Merek dan konsultasi merek
  4. 4. Pengumpulan Persyaratan Permohonan HKI Merek
  5. 5. Pendafataran online melalui website https://merek.dgip.go.id/ oleh dinas
  6. 6. Pemeriksaan administrative. Apabilla tidak lengkap, maka dikembalikan lagi kepada pemohon Apabila lengkap, maka diumumkan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan subtantif
  7. 7. Pemeriksaan subtantif Jika disetujui, maka akan terbit sertifiat HKI Merek. ika Tidak disetujui (usukan penolakan) akan ada tanggapan.
  8. 8. Tanggapan Jika Tanggapan ditolak, maka dafatar kembali menggunakan merek baru, merek yang sudah didaftarkan tidak dapat didaftarkan kembali. Jika tanggapan diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan subtantif kembali dan sertifikat HKI Merek dapat diterbitkan.

1 Tahun

Melalui APBD Disperdagin Kabupaten Bandung

Sertifikat HKI Merek

1.    Melalui Telp/Fax. 5894558

2.    Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @disperindagkabbandung     Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Fasilitas Haki"