Pendaftaran Perkara
1. Pemohon/Penggugat menghadap meja Pendaftaran
2. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank
3. Petugas mencatat dan memberi nomor perkara
Akta Carai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan
Penanganan Pengaduan
1. Datang langsung ke Kantor Pengadialan Agama Muara Bulian pada meja Pengaduan
2. Melelui Kotak Pengaduan yang sudah tersedia pada Kantor pengadilan Agama Muara Bulian
3. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store