Pendaftaran Perkara

  1. Membawa KTP, KK dan Buku Nikah

  1. 1. Pemohon/Penggugat datang dengan membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah 2. Pemohon/Penggugat menghadap Petugas Meja Informasi dan diarahkan diarahkan pada Pos bantuan Hukum atau layanan gugatan mandiri 3. setelah selesai membuat gugatan/permohoanan selanjutnya Pemohon mendaftarkan perkara pada meja pendaftaran. 4. petugas meja pendafataran menaksir biaya perkara 5. Pemohon/penggugat membayar/menyetor biaya perkara tersebut melalui Bank 6. Setelah menyetor, Pemohon/penggugat menunjukkan bukti setor pada bagian pendaftaran, selanjutnya perkara didaftarkan dan dicatat pada buku register pendaftaran dan diberi nomor berkas perkara. 7. selanjutnya Pihak pengadilan akan memproses ( Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukan PP, Penunjukan JS, dan Penetapan Hari Sidang) 8. Panitera memerintahkan Jurusita untuk memanggil para Pihak untuk menghadiri persidangan dan proses mediasi (jika kedua belah pihak hadir keduanya) 9. Proses persidangan 10 Produk Pengadilan

Pendaftaran Perkara 

1. Pemohon/Penggugat menghadap meja Pendaftaran 

2. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank

3. Petugas mencatat dan memberi nomor perkara

Biaya untuk proses perkara 1. Biaya Pendaftaran 2. Biaya Proses 3. Biaya redaksi 4. Materai 5. Biaya PNBP Panggilan Pertama (P dan T) 6. Biaya Panggilan 7. Biaya Pemberian Isi Putusan * khusus tabayun ditambah biaya ongkos kirim

Akta Carai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan

Penanganan Pengaduan 

1. Datang langsung ke Kantor Pengadialan Agama Muara Bulian pada meja Pengaduan 

2. Melelui Kotak Pengaduan yang sudah tersedia pada Kantor pengadilan Agama Muara Bulian

3. Melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pa-muara