Laboratorium Patologi Anatomi

  1. 1. Pasien dengan penjamin (BPJS, KIS, SKTM, Jampersal, kontraktor) telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. 2. Pasien tanpa penjamin (umum) telah melakukan pembayaran di kasir.
  3. 3. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi dengan sampel, khusus pasien FNAB pasien datang ke Instalasi Laboratorium Patologi Anatomi dengan membawa formulir atau lembar konsultasi dari DPJP.

  1. 1. Pelayanan loket PA dimulai pukul 08.00 s/d 14.00, untuk pendaftaran tindakan FNAB dimulai pukul 08.00 – 12.00 1.1. Untuk Pasien Rawat jalan: 1.1.1 Untuk pasien UMUM: Pasien/ Keluarga pasien bersama petugas kesehatan datang membawa spesimen dan formulir permintaan, ke loket PA. Pasien akan mendapatkan kertas bukti pengambilan hasil setelah melakukan pembayaran ke kasir. 1.1.2 Untuk pasien dengan penjamin: Pasien/ keluarga pasien bersama petugas kesehatan datang membawa spesimen dan formulir permintaan ke loket PA. Pasien akan mendapatkan kertas bukti pengambilan hasil. 1.1.3 Petugas Laboratorium PA melakukan pengolahan (prosesing) spesimen 1.1.4 Hasil pemeriksaan yang sudah selesai, diserahkan pada pasien/ keluarga pasien dengan menunjukan kertas bukti pengambilan hasil atau kartu berobat. 1.2. Untuk pasien rawat inap pemeriksaan Sitopatologi dan FNAB: Petugas kesehatan membawa Formulir permintaan pemeriksaan PA dan Spesimen PA ke Loket PA. 1.3. Untuk pasien rawat inap dengan pemeriksaan Histopatologi: Petugas Laboratorium PA melakukan pengambilan spesimen dan formulir ke ruangan lalu menyerahkan spesimen dan formulir ke loket PA
  2. 2. Petugas loket menerima spesimen dan formulir permintaan yang dibawa petugas kesehatan/ petugas Laboratorium PA.
  3. 3. Petugas Laboratorium PA melakukan pengolahan (prosesing) spesimen.
  4. 4. Hasil pemeriksaan yang sudah selesai, diserahkan pada pasien/ keluarga pasien dengan menunjukan kertas bukti pengambilan hasil atau kartu berobat

6 hari kerja, terhitung dari hari pertama spesimen Histopatologi, Sitologi, FNAB diterima di loket PA

UMUM : Sesuai Peraturan Bupati Bandung

JKN : Permenkes RI No. 4 tahun 2017

Standar Pelayanan Laboratorium Anatomi

1.   Ruang pengaduan : Lantai 1 dan 3 RSUD Majalaya

2.   Kotak saran

3.   Nomor telepon : 022-5950035 ext 168

4.   Email : rsud_majalaya@yahoo.co.id

5.   Integrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat): sms ke 1708)

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti alur pengaduan yang telah ditetapkan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Anatomi"